Suara.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).
"Kita akan hadir," kata Bambang di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Bambang mengatakan KPK telah mempersiapkan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status menjadi tersangka.
Itu sebabnya, Bambang berharap kepada tim Budi Gunawan jangan mengubah materi gugatan lagi seperti sebelumnya. Bila sampai terjadi perubahan lagi, Bambang menilai hal itu tidak adil. Bambang mengatakan hal ini karena pekan lalu mendengar informasi akan ada perubahan lagi.
"Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan. Yang kami khawatirkan, dalam sidang tiba-tiba berubah. Itu kan nanti jadi gak fair. Kami kan juga harus siapkan semuanya," kata Bambang.
Dalam persidangan pekan lalu, hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri, karena tidak dihadiri oleh pihak tergugat, yakni KPK. KPK beralasan tidak memiliki cukup waktu untuk memperbaiki materi gugatan, mengingat perubahannya dilakukan secara mendadak.
Budi Gunawan mengajukan praperadilan karena menganggap ada kejanggalan atas penetapannya menjadi tersangka kasus suap dan grafitifikasi.