Mantan Jaksa: Praperadilan Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Agung

Minggu, 08 Februari 2015 | 15:59 WIB
Mantan Jaksa: Praperadilan Tak Bisa Diajukan ke Mahkamah Agung
Sidang Praperadilan BG
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan jaksa yang sekaligus pengajar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja mengungkapkan, praperadilan kasus calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) tidak bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena putusan praperadilan itu keputusan akhir," ujar Adnan, dalam acara diskusi di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LHI) Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).

Adnan menambahkan, memang ada pengecualian, yaitu terkait sah atau tidaknya penyidikan atau penuntutan. Itu menurutnya boleh diajukan banding. Pasalnya, yang diperiksa MA hanya pokok perkaranya saja.

"Tapi dalam prakteknya ada saja. Tapi itu keliru besar," cetusnya.

Adnan menuturkan, kalaupun ada praperadilan, proses hukum dalam pokok perkara tetap berjalan, karena tidak ada pengaruhnya. Menurutnya pula, kalaupun praperadilan BG dikabulkan, pokok perkara (yang melibatkan BG) akan tetap dilanjutkan.

"Apalagi KPK sendiri tidak punya mekanisme SP3. KPK dapat mengajukan kembali penetapan tersangka BG tanpa memengaruhi pokok perkara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI