Suara.com - Mantan jaksa yang sekarang mengajar di Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan, Adnan Paslyadja, menilai hasil sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak akan mempengaruhi keputusan Presiden Joko Widodo nanti untuk memutuskan apakah Budi akan tetap dilantik menjadi Kapolri atau tidak.
"Boleh saja menunggu, tapi apa sekarang apabila praperadilan menyatakan ditolak atau diterima, itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan Presiden," ujar Adnan dalam acara diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (8/2/2015).
Adnan mengatakan Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang akan menjadi Kapolri.
"Putusan peradilan tidak akan mempengaruhi dia dilantik atau tidak dilantik, tidak ada hubungannya," katanya.
Lebih jauh, Adnan menilai apabila nanti sidang praperadilan tersebut memutuskan proses penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka oleh KPK salah, berarti ada pertimbangan yang keliru.
"Jadi menurut saya, kalaupun memang ada pra peradilan diterima maka pertimbangannya keliru. Tadi dikatakan bahwa, oleh sebab itu perkara pokoknya itu dinyatakan bersalah, kalaupun pra peradilan nanti mengatakan pernyataan sebagai tersangka itu tidak sah, toh kasusnya terus berjalan," katanya.
Seperti diketahui, Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap oleh KPK. Praperadilan diajukan untuk membela Budi Gunawan secara jalur hukum.
Seharusnya, sidang digelar pekan kemarin, tapi ditunda karena perwakilan KPK tidak hadir dan sidang diagendakan dilaksanakan lagi pada Senin (9/2/2015).