Tolak Penertiban Penambang Akik, DPRD: Mereka Butuh Pekerjaan

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2015 | 19:39 WIB
Tolak Penertiban Penambang Akik, DPRD: Mereka Butuh Pekerjaan
Penambang Batu Akik di Pondok Labu, Jakarta Selatan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Badrun Hasani menyatakan tidak setuju penertiban tambang batu untuk bahan batu akik di daerah itu.

"Tambang batu akik itu cuma berskala kecil, jadi tidak perlu ditertibkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Badrun Hasani di Mukomuko, Sabtu (7/2/2015).

Badrun Hasani yang juga mantan pengacara ini mengatakan hal itu menanggapi rencana pemerintah setempat menertibkan aktivitas tambang batu untuk bahan batu akik di wilayah PT Alno Devisi Pangeran dan di wilayah Air Ikan.

Menurut dia, batu untuk bahan batu akik yang ambil oleh warga tidak banyak. Selain itu, kegiatan itu kini sudah menjadi mata pencaharian mereka.

"Mereka juga butuh pekerjaan untuk 'hidup'," ujarnya.

Ia mengatakan, yang tidak boleh itu kalau warga itu membuka tambang batu berskala besar dan peralatan yang digunakan alat berat.

Namun, dirinya menyetujui larangan penambangan batu akik di dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Edy Apriyanto melalui Kasi PPH Ali Mukhibin mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu terkait indikasi pembukaan tambang batu akik dalam kawasan hutan negara di kabupaten itu.

Instansi itu akan menindaklanjuti surat itu ke Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang punya wilayah tugas dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

Selanjutnya, lanjutnya, tugas ini akan dijalankan oleh dua instansi ini, yakni bidang kehutanan DP3K dan KPHP setempat.

Namun, instansi itu belum menjadwalkan kegiatan patroli di lokasi tambang tradisional batu akik dalam kawasan hutan negara di Kecamatan Air Rami.

"Kami koordinasikan dahulu bagaimana tindakan selanjutnya kepada KPHP," ujarnya.

Dalam suratnya, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan patroli ke kawasan hutan yang terindikasi sebagai tempat pencarian bahan batu akik.

Kemudian, menginventarisasi kawasan hutan yang rawan perambahan pertambangan tradisional tanpa izin atau PETI bahan baku batu akik, dan melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku pertambangan tradisional batu akik di dalam kawasan hutan dan diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Warga Kecamatan Ipuh Burhandari mengatakan penambangan batu untuk bahan batu akik di PT Alno devisi pangeran di Kecamatan Air Rami itu sudah sangat mengkhawatirkan.

Ia menyebutkan, di lokasi tambang batu itu banyak meninggalkan lobang. Sehingga tambang ini merusak.

Selain itu, katanya, penggalian batu untuk bahan batu akik di wilayah itu di lahan perkebunan karet milik warga setempat. (Antara)

Baca juga:

Ratusan Batu Akik Bersaing untuk Jadi yang Terbaik

Batu Akik Spritus Banyak Ditemukan di Tempat Ini

Ambil Batu Akik di Tempat Ini, Siap-siap Kena Batunya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI