Suara.com - Seorang pastor dari Australia berharap dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan diberi kesempatan kedua mengajukan grasi kepada presiden. Mithram mengaku memiliki kedekatan emosional dengan keluarga Sukumaran karena menjadi jemaat di gereja yang sama selama hampir 15 tahun.
"Saya percaya mereka harus diberikan kesempatan kedua karena kedua orang itu telah membawa kebaikan bagi orang lain," ujar pastor Mithran Chellapah dari Gereja C3 Australia saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/2/2015).
Dia mengunjungi Kerobokan sebagai bentuk empati terhadap kedua narapidana yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram itu.
"Mereka sudah mengubah kehidupan orang lain (sesama narapidana) di tengah masa sulit ini," ucapnya.
Menurut Mithram, kedua pria tersebut sangat stres menjelang pelaksanaan eksekusi mati yang hingga kini belum diketahui waktu dan tempat pelaksanaannya.
"Mereka cukup stres dan kami berharap semuanya berjalan baik," ucapnya.
Tak hanya pastor asing itu, Konsul Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, Majel Hind, juga mendampingi kedua warganya yang menjadi tahanan di lapas setempat. Namun Majel seperti biasa tidak berkomentar terkait kondisi kedua narapindana itu.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman mati kepada Myuran Sukumaran dan Andrew Chan pada 2006. Presiden Joko Widodo telah menolak grasi kedua narapidana itu.
Sementara itu, terkait pelaksanaan hukuman mati hingga kini belum diketahui tempat dan waktunya. Namun dipastikan eksekusi tidak akan dilaksanakan di Bali atas permintaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan masyarakat setempat. (Antara)
Pastor Australia Ingin Terpidana Mati Bisa Ajukan Grasi Kedua
Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2015 | 13:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
19 Desember 2024 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI