Semua Komisioner KPK Seharusnya Dapat Kekebalan Hukum

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2015 | 09:10 WIB
Semua Komisioner KPK Seharusnya Dapat Kekebalan Hukum
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi mengungkapkan, semua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi layak untuk mendapatkan impunitas alias kekebalan hukum.

Kata dia, impunitas itu diberikan agar komisioner KPK tidak disandera oleh kasus-kasus lama sehingga bisa mengganggu kerja mereka dalam penegakan hukum.

“Kita ingat, Menkumham mengumumkan 8 kandidat pimpinan KPK pada 18 Agustus 2011 untuk fit and proper test di DPR. Sedang Komisi Hukum DPR baru menetapkan empat pimpinan KPK terpilih pada pekan pertama Desember, dan Presiden melantiknya seminggu kemudian (16/12/11). Karena itu, masyarakat sudah diberi cukup waktu untuk mengoreksi hasil seleksi pansel, maka cukup alasan bagi komisioner KPK untuk memperoleh impunity(kekebalan hukum) atas perbuatan tercela maupun pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi/dilakukan pada saat sebelum terpilih,” kata Adhie dalam pesan pendek yang diterima suara.com, Sabtu (7/2/2015).

Adhie mengatakan, impunitas bisa mencegah terjadinya praktik pemerasan terhadap komisioner KPK.  Kata dia, apabila ada komisioner KPK yang melakukan pelanggaran hukum yang serius maka tindakan hukum bisa dilakukan setelah masa jabatannya habis.
 
“Apabila khawatir terganjal oleh tenggat waktu (kadaluwarsa) yang bisa menggugurkan proses hukum, maka masa tugasnya (di KPK) bisa saja dianggap tidak berlaku,” tegasnya.
 
“Perlakuan yang sama (impunity seperti komisioner KPK) seharusnya diberikan juga kepada para komisioner Komite Pemilihan Umum )KPU), Komisi Yudisial (KY) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang rawan di-blackmail, karena keputusannya sangat strategis,” ujar Adhie M Massardi.

Saat ini, semua komisioner KPK sudah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sebelum mereka menjabat sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memaksa saksi untuk berbohong dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI