Malaysia Pulangkan 147 WNI ke Nunukan

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 07 Februari 2015 | 02:30 WIB
Malaysia Pulangkan 147 WNI ke Nunukan
Pemulangan TKI Ilegal di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (23/12).[Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 147 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah selama dua hari berturut-turut  ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat malam (6/2/2015) mengatakan, jumlah WNI yang dipulangkan ke Kabupaten Nunukan sebanyak 147 orang yang terdiri atas 94 laki-laki, 36 perempuan, tujuh anak laki-laki dan 10 anak perempuan.

Pemulangan WNI tersebut berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Nomor 058/Kons/II/2015 tertanggal 6 Pebruari 2015 yang ditujukan kepada Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah, BP3TKI, Imigrasi, Polres, Balai Kesehatan Nunukan serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Sesuai surat Konsulat RI Tawau itu menyebutkan. WNI yang dipulangkan itu telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kota Kinabalu dan Tawau selama berbulan-bulan.

Nasution menyebutkan pula pada hari sebelumnya, Kamis (5/2/2015) jumlah WNI yang dipulangkan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan sebanyak 40 orang yang terdiri dari 30 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari PTS Sandakan.

WNI dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau (Malaysia) ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Labuan Ekspres V yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.39 wita yang dijemput oleh aparat kepolisian dan imigrasi setempat.

Salah seorang WNI yang dipulangkan dari 147 orang tersebut bernama Mey (24) mengatakan, dirinya tertangkap di rumahnya oleh aparat kepolisian Kota Kinabalu saat menggelar razia terhadap pendatang asing sebulan yang lalu.

Dia mengaku akibat tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) berada di negeri jiran Malaysia terpaksa menjalani hukuman selama satu bulan 12 hari di PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI