Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ternyata, masih menggaji mantan pejabat DKI yang terjerat kasus korupsi, termasuk Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, ketika ditemui di kantornya, Jumat (6/2/2015).
"Masih (dapat gaji). Mereka masih mendapat gaji pokok dan tunjangan istri yang melekat. Kalau tunjangan kinerja daerah (TKD) enggak dapat," ujar Saefullah.
Saefullah menjelaskan bahwa gaji kepada mantan pejabat DKI bermasalah tetap diberikan sampai adanya putusan pengadilan.
"Kalau sudah ada vonis, putus seharipun, mereka sudah diberhentikan dari PNS. Sekarang mereka masih PNS, dan gajinya beda-beda. Tergantung golongannya. Pak Pristono kalau tidak salah golongan IV-B. Gaji yang dapat sekitar Rp6-7 juta," jelas Saefullah.
Untuk diketahui, selain Udar Pristono, mantan pejabat DKI lainnya yang terjerat kasus korupsi di antaranya mantan Sekretaris Dishub DKI Dradjat Adhyaksa, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Ery Basworo, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna, mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola (UP) Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Kamaru Zaman Budyanto, mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan DKI Lubis Latief.