Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengungkapkan, aparat penegak hukum kesulitan menangkap terpidana pencucian uang Bripka Labora Sitorus.
Sebab mantan polisi yang berkasus penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat ini dilindungi oleh warga di lingkungan tempat tinggalnya.
"Persoalannya dia dilindungi masyarakat. Dia dermawan dan membantu sekitar (warga), jadi dianggap orang baik. Semacam Robin Hood lah," kata Yosanna di komplek DPR RI, Jumat (6/2/2015).
Maka dari itu, ia menghimbau Labora agar lebih kooperatif dan segera menyerahkan diri dari pada nanti dijemput secara paksa.
"Bagaimanapun tidak bisa dihindari (oleh Labora), ini hukum. Jadi kami minta Labora untuk menyerahkan diri supaya lebih baik," tegasnya.
Sedangkan mengenai surat bebas demi hukum yang dikeluarkan Kepala Lapas Sorong, menurut Yosanna, itu tidak sah. Sebab sudah ada putusan Mahkamah Agung bahwa Labora harus di hukum. Tindakan Labora keluar dari Lapas itu melawan hukum.
"Dia melawan hukum, jadi sebaiknya menyerahkan diri saja. Kalau dia merasa ada yang tidak benar silakan PK (peninjauan kembali) saja," imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga mengamankan Labora di sekitar rumahnya di Sorong. Warga sengaja menghalang-halangi aparat yang hendak menangkap Labora, sehingga tim Polda mengulur waktu untuk menghindari konflik dengan warga.
"Menurut Kapolda begitu (menghindari konflik dengan warga). Butuh waktu tapi sampai berapa lama," katanya.
Menkumham: Labora Sitorus Dianggap Robin Hood oleh Warga
Jum'at, 06 Februari 2015 | 15:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI