Suara.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan kasus Aiptu Labora Sitorus menjadi tanggung jawab kejaksaan.
"Untuk Labora Sitorus ini proses hukumnya masih berlangsung, jadi Labora masih mengajukan kasasi, dan dalam prosesnya ini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," ujar Rikwanto di Kabareskrim Mabes Polri, Jumat (6/2/2015).
Labora Sitorus merupakan anggota Polres Raja Ampat. Ia terkenal karena memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun. Labora Sitorus terjerat kasus pencucian uang dan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara. Kasusnya kembali mencuat karena ternyata terpidana itu meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, sejak Maret 2014.
Terkait bagaimana Labora Sitorus bisa bebas berada di luar penjara, Rikwanto mengatakan yang bersangkutan beralasan sedang sakit dan membutuhkan pengobatan.
"Ketahuannya baru sekarang ini, untuk itu dari pihak lapas maupun pihak kejaksaan telah mencoba mencarinya, namun tidak ketemu, akhirnya minta bantuan kepada Polda Papua Barat dan Polres Sorong," kata dia.
"Kita lihat saja apa ada kesalahan administrasi atau ada kesalahan penggunaan kewenangan di situ, tapi itu bukan domain kita," kata dia.