Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Pradja, dan Zulkarnaen. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Bila proses selanjutnya Bareskrim menetapkan ketiga pimpinan KPK itu sebagai tersangka, lembaga antirasuah itu diprediksi bakal lumpuh dan kasus-kasus yang sedang ditangani terbengkalai. Sebab, sesuai perundang-undangan, komisioner KPK yang menjadi tersangka harus mundur untuk sementara.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR Setya Novanto mengimbau Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah sebaik-baiknya.
"Ya itu kami serahkan ke pihak pemerintah. Presiden agar memerintahkan (pihak terkait) untuk menyelesaikan ini sebaik-baiknya," kata Setya di DPR, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Setya menambahkan KPK harus diperkuat agar pemberantasan korupsi berjalan maksimal.
Sedangkan mengenai kasus pimpinan KPK yang sekarang sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri, Setya optimistis masalah itu bisa diselesaikan dengan baik.
"KPK harus kuat, organisasinya harus baik. Kami menunggu saja, tapi saya percaya pemerintah mengambil langkah terbaik," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melanggar etika karena melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian, Zulkarnaen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ketika Zulkarnaen masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.