Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Marell Mandiri Arif Purwoko. Arif akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham Garuda yang melibatkan tersangka mantan Bendahara Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin.
"Iya benar, diperiksa untuk kasus gratifikasi dan TPPU-nya MNZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Selain Direktur PT Marell Mandiri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT AXA Mandiri Financial Indonesia Ellisnawaty dan Charlie Limboro.
Seperti diketahui, kasus TPPU yang menjerat Nazaruddin berasal dari pengembangan perkara suap wisma atlet yang melibatkan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.
Ketika bersaksi dalam sidang perkara suap wisma atlet, Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Grup mengaku ada pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin sebesar Rp300,8 miliar.
Pembelian saham tersebut, kata Yulianis, berasal dari keuntungan yang didapat Permai Grup dari komisi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat proyek-proyek dari Permai Grup.
Ternyata, keterangan Yulianis tersebut didalami oleh KPK dan dilanjutkan dengan menetapkan Nazaruddin menjadi tersangka TPPU.