Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menguji ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI yang dimohonkan oleh Denny Indrayana.
"Para pemohon berpendapat ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, khususnya yang mengatur persetujuan dan pelibatan DPR dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ujar kuasa hukum para pemohon, Heru Widodo, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (5/2/2015).
Untuk diketahui, selain oleh Denny Indrayana, perkara ini juga dimohonkan oleh tiga pemohon lainnya yaitu Feri Amsari, Hifdzil Alim dan Ade Irawan.
"Pemohon menyatakan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan akibat adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta Panglima TNI," kata Heru lagi.
Lebih jauh, para pemohon berpendapat bahwa "campur tangan" DPR tersebut telah membatasi hak prerogratif Presiden.
"Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial itu, Presiden diberikan hak prerogratif untuk mengangkat dan memberhentikan personel pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan lainnya," tambah Heru.
Heru kemudian mengatakan bahwa "campur tangan" DPR tersebut merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak prerogratif Presiden, yang kemudian bertentangan dengan sistem presidensial.
"Maka pembatasan itu hanya dapat dilakukan jika secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa permohonan uji materi terkait dengan perkara ini juga dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan pengangkatan Kapolri yang berstatus tersangka. [Antara]
Uji Aturan Pengangkatan Kapolri, Keterlibatan DPR Dinilai Negatif
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 06 Februari 2015 | 05:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
14 November 2024 | 15:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI