Suara.com - Tersangka kasus menghasut untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang sekaligus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), telah mengadu ke Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) terkait kasus yang membelitnya. Namun lebih jauh, Peradi menganggap kasus yang menjerat rekannya itu merupakan sebuah ancaman tersendiri untuk para advokat lainnya.
"Intinya bahwa memang ada satu kondisi yang mengancam profesi advokat dari kasus ini sendiri," ujar Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan, di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2015).
Otto menambahkan, hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang (UU) Advokat tentang seorang pengacara tidak bisa dituntut pidana atau perdata dalam melaksanakan tugasnya di dalam maupun luar pengadilan dengan itikad baik.
Seperti diketahui, BW menjadi tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada pertengahan 2010 lalu. BW ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat (23/1/2015) lalu.
Peradi: Kasus BW Ancaman untuk Profesi Advokat
Jum'at, 06 Februari 2015 | 04:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
02 Januari 2025 | 18:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI