Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sore ini, Kamis (5/2/2015), tengah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad karena bertemu tokoh partai politik.
"Bareskrim sedang gelar perkara kasus pak AS sejak tadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Rikwanto, gelar perkara melibatkan berbagai unsur internal dari Polri. Mereka saling mengkonfirmasi atas keterangan yang dikumpulkan guna menindaklanjuti kasus Ketua KPK tersebut.
"Dalam gelar perkara itu saling mengkonfirmasikan satu dengan yang lainnya mengenai keterangan yang didapat. Apa-apa yang perlu dibahas itu yang dilakukan," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan, gelar perkara sempat tertunda pada saat jam makan siang tadi. Namun, kembali dilanjutkan hingga sore ini.
Sejauh ini dalam gelar perkara yang masih berlangsung, penyidik belum memberikan kesimpulan apakah akan dihentikan atau status Abraham Samad dinaikkan menjadi tersangka.
"Jadi ini prosesnya masih berjalan, sementara belum ada (tersangka). Saat ini masih dilakukan gelar perkara yang berikutnya," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide dan telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015. Samad juga dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu.