Suara.com - KPK meragukan pengakuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPR yang menyebut soal bantuan dari Abraham Samad untuk keringanan tuntutan, buat terpidana korupsi politisi PDI Perjuangan Emir Moeis.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menegaskan, kalau semua yang berkaitan dengan proses hukum, termasuk penuntutan, diputuskan secara kolegial dan bukan oleh Ketua KPK.
“Di KPK penanganan perkara diputus semua pimpinan melalui gelar perkara, dihadiri tim penyelidik, penyidik, tim penuntut, ada direktur dan deputi penindakan, itu diekspose, digelar, di situlah terjadi perdebatan mengenai bahan-bahan yang sudah ada, nggak mungkin satu pimpinan saja," tegas Johan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia kembali menantang agar Hasto menyerahkan bukti yang mengarahkan adanya pelanggaran etik, termasuk soal pernyataan Abraham Samad terkait keringan tuntutan buat Emir Moeis.
"Dan kalau memang benar Ketua KPK bilang begitu, ya silahkan berikan saja bukti pembicaraannya," kata Johan.
Emir Moeis adalah terpidana tindak pidana korupsi suap dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarakan, Lampung tahun 2004.
Politisi PDI Perjuangan tersebut divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tahun 2014 lalu karena terbukti menerima sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (AS) melalui Presdir Pacific Resources Inc.Prooz Muhamad Sharafih.
Uang tersebut dimaksudkan supaya dirinya tersebut memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation(Jepang) dann PT Alstom Energy System(Indonesia) dalam pembanguna 6 bagian PLTU 1.000 Megawatt di Tarahan Lampung tahun 2004.