Suara.com - Fraksi PPP menyatakan setiap perwira polisi bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal layak masuk jadi kandidat sebagai kapolri menggantikan Budi Gunawan yang dikabarkan batal dilantik Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani mengganggap, posisi orang nomor satu di kepolisian itu hanyalah jabatan politis. Dia bahkan menyebut Budi Waseso yang hari ini, Kamis (5/2/2015), baru naik pangkat menjadi Komjen bisa dipilih menjadi Kapolri.
"Jabatan kapolri adalah jabatan politis. Yang penting user-nya percaya dan cocok," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Arsul, kenaikan pangkat singkat dan langsung menjadi Kapolri sebelumnya pernah terjadi pada masa Timur Pradopo.
"Siapapun, syaratnya bintang tiga. Dulu Pak Timur juga gitu, bintang dua ke tiga masuk Baharkam dan jadi Kapolri. Jadi (Budi Waseso) itu bisa saja (jadi Kapolri)," paparnya.
Menurut dia, semua proses pencalonan Kapolri harus dilewati, mulai analisis transaksi pribadi, dan lolos tracking di KPK-PPATK-Kejaksaan-Komnas HAM.
Arsul menegaskan, proses itu lebih baik diselesaikan tahap pencalonan, artinya ada di ranah Kompolnas.
"Jadi, ketika dibawa ke presiden itu sudah clear, maksudnya lengkap. Apalagi ke DPR. Jadi DPR tinggal lihat visi-misi, sudah selesai, tidak melakukan tracking lagi supaya tidak melakukan pengulangan," katanya.
Namun, Arsul menyatakan, kalau nama calon Kapolri baru tidak bisa langsung serta masuk ke DPR. Sebab, menurutnya Presiden Jokowi harus membatalkan putusan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Baru dengan begitu, nama calon Kapolri yang baru bisa diseleksi Komisi III DPR.
"Kalau betul ada calon kapolri baru, Pak Budi Gunawan artinya dibatalkan pencalonannya. Artinya dia mnjadi calon yang dibatalkan. Itu dulu yang dilakukan, tidak mungkin presiden kirim surat ajukan nama Kapolri baru ke DPR sebelum ini dibatalkan. Logikanya, ada tahapan administrasinya, tahapan politisnya begitu," kata Arsul.