Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin menilai tindakan Huibert Andi Wenas mengemudikan mobil Ichiro merupakan wujud kekecewaan atas maraknya pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Ichiro ialah sebutan untuk mobil Suzuki Vitara milik Andi Wenas. Dengan mobil itu, Andi tak segan menyenggol atau menabrak kendaraan lain yang dikemudikan dengan seenaknya sendiri.
"Pengalaman yang dialami Pak Wenas di jalan, ini kekecewaan beliau, kalau memang kebetulan polisi patroli di lokasi tentu ditindak," ujar Risyapudin di Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2015).
Menurut Risyapudin tindakan Andi Wenas dimaksudkan untuk membantu polisi menindak tegas pelanggar lalu lintas. Kendati demikian, caranya dinilai tetap salah, apalagi dia bukan polisi lalu lintas. Tindakan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain.
Akibat aksi tersebut, Andi Wenas berurusan dengan polisi. Dia diperiksa, kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi di jalanan lagi.
"Akibat perbuatannya, Ichiro diberi sanksi dengan Pasal 279 juncto 58 UU Lalu Lintas," katanya.
Andi Wenas mengaku salah dan dia sudah meminta maaf kepada masyarakat dan polisi.
Aksi yang dikenal sebagai aksi Ichiro itu bisa ditonton di internet. Salah satu aksi Andi Wenas diberi judul "Ichiro vs Metro Mini 74". Terlihat di sana, mobil yang dikendarai Andi Wenas menabrak sebuah Metromini yang berjalan melawan arah saat terjadi kemacetan.