Ini Jeratan Hukum yang Digunakan Polisi Usut Abraham Samad

Kamis, 05 Februari 2015 | 16:04 WIB
Ini Jeratan Hukum yang Digunakan Polisi Usut Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad. [suara.com/Benhard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie  menganggap, pertemuan ‎Samad dengan pihak lain berkaitan perkara korupsi itu mengandung unsur pidana karena menyalahgunakan kewenangan sebagai penegak hukum.

"Menyalahgunakan wewenang, karena sebagai pimpinan KPK bertemu dengan orang lain yang ada kaitannya dengan kasus-kasus korupsi," kata Ronny di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).

Menurutnya, dalam kasus ini Abraham Samad terancam dikenakan pasal 36 dan 65 Undang-undang KPK.

"Itu yang sedang ditangani dan sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka," kata Ronny di Mabes Polri.

Pasal itu bakal dikenakan kepada Abraham Samad merujuk pada keterangan Hasto yang mengaku ada pertemuan antara Samad dengan politisi PDI Perjuangan pada Pilpres 2014 lalu.

‎Selain itu lanjut Ronny, terkait dengan kasus laporan pemalsuan dokumen, polisi masih mendalaminya.

Kini polisi tengah mengusut Feriyani Lim (27) sayang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Nama Feriyani sempat masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad untuk mengurus paspor.

"Kalau memang ada kaitan, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel," kata Ronny lagi.

Menurut Ronny, Bareskrim akan melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.

Feriyani Lim adalah seorang pengusaha Garment asal Pontianak, Kalimantan Barat.

Lewat kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, Feriyani telah melaporkan tindak pidana pada Minggu 1 Februari 2015 kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI