Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp150 juta atau subsidair enam bulan kurungan. Gulat didakwa menyuap Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun dan sengaja tidak memberikan keterangan yang sejujurnya selama persidangan, serta menyangkal beberapa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Pria berkepala plontos yang berprofesi sebagai dosen tersebut menangis saat menjabat tangan jaksa penuntut umum KPK.
"Saya tidak pernah suap Annas Maamun," kata Gulat ketika masih bersalaman dengan JPU KPK di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Selain kurang jujur, jaksa menilai Gulat menyangkal mempunyai kepentingan terkait perubahan SK Nomor 367 oleh itu Annas Maamun.
"Terdakwa menyangkal ada kepentingan, dan mengaku hanya membantu mencari pinjaman untuk PT Duta Palma agar perkebunan milik PT Duta Palma ikut dimasukkan dalam revisi SK Gubernur 673 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan. Ini adalah alasan irasional," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.
Dikatakan, kepentingan Gulat atas SK 673 tersebut agar Annas memasukkan lahan perkebunan miliknya menjadi bagian kawasan bukan hutan.
"Adanya peran terdakwa memasukkan lahan PT Duta Palma dalam revisi SK., dari keterangan saksi Zulher (Kadis Perkebunan Provinsi Riau)," kata Kresno.