KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 05 Februari 2015 | 14:26 WIB
KPK Kembali Periksa Pejabat Pertamina Terkait Kasus Innospec
Ilustrasi Pertamina. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (5/2/2015), akan memeriksa mantan petinggi Pertamina dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina, Chrisna Damayanto dan seorang bekas karyawan Pertamina bernama Herdimanto alias Didit akan diperiksa KPK dalam kasus yang mendudukan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo(SAM) di kursi tersangka itu.

"Keduanya dijadwalkan untuk  diperiksa sebagai saksi tersangka SAM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kasus ini sudah cukup lama mandek. Namun saat ini penyidikan kasus Innospec itu kembali dilanjutkan oleh KPK dan itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015 lalu.

Selain Suroso, KPK juga menetapkan Willy Sebastian Liem, direktur PT Soegih Interjaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Willy diduga memberi suap kepada Suroso dalam upaya memuluskan agar TEL produksi Innospec tetap digunakan dalam bensin Pertamina. PT Soegih Interjaya adalah agen utama Innospec, perusahaan asal Inggris, di Indonesia.

Adapun Innospec sudah ditetapkan bersalah dalam proses hukum di Inggris pada Maret 2010. Perusahaan itu didenda 12,7 juta dolar Amerika Serikat karena terbukti menyuap pejabat Indonesia melalui PT Soegih Interjaya.

Suroso sudah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Willy yang diduga sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI