Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memuji langkah Kejaksaan Agung RI menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima (SGDP), Gunawan.
Gunawan diduga melakukan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp150 miliar.
“Ngga papa biarin aja biar orang kapok ngga berani sembarangan, bagus kita berharap gitu," ujar Basuki yang biasa disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/2/2015).
"Saya berharap ingin agar pemasok yang tender di Jakarta mulai ngerti bahwa jamannya berubah. Jadi ngga ada lagi jamannya mark up, mainin space yang rugi ngga ada lagi," tambah Ahok.
Gunawan ditahan pada Selasa (3/2/2015) dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Status tersangka sudah disandang Gunawan sejak Jumat 31 Oktober 2014. Kasus yang menjerat Gunawan merupakan rentetan perkara mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Pada 23 Mei 2014, jaksa penyidik telah menggeledah kantor PT SGDP selaku pemenang tender di kantor PT SGDP, Jalan Pengangsaan 2 Km 5/87, RT006/03, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selain Gunawan, Kejagung juga telah menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka pada 16 September 2014 dengan Sprindik Nomor Print - 76/F.2/Fd1/09/2014 tanggal 16 September 2014.
Dua orang lainnya, HH merupakan pensiunan PNS Dishub DKI Jakarta dan GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta.