Suara.com - Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, testimoni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto belum masuk kategori peristiwa hukum.
"Itu belum dikategorikan peristiwa hukum. Itu baru 40 persen," kata Azis di DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Dia juga menilai kalau keterangan Hasto soal pertemuan Abraham Samad dengan tim sukses Joko Widodo (Jokowi) belum kuat secara hukum, karena tidak ada bukti perjanjian politik dalam pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan elit PDI Perjuangan.
"Kalau ini nggak kuat, sia-sia. Kalau hanya pertemuan biasa mah, sah-sah saja. Sekarang bagaimana membuktikan ada janji politik dalam pertemuan itu," kata dia.
Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan Hasto hanya memamerkan foto saja.
"Karena Hasto masih menyimpan misteri yang seharusnya diungkap semua," kata dia.
Atas testimoni ini, Komisi III juga akan memberikan tindak lanjut. Komisi III, sambung Azis, akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kita akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Politisi Golkar ini.
Hasto sebelumnya menuduh kalau Abraham Samad melanggar etika dan UUK KPK karena bertemu sebanyak enam kali dengan tim sukses Jokowi selama ajang Pilpres 2014 berlangsung.
Samad diduga mengutus dua orang untuk melobi posisi cawapres.