Suara.com - Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yani Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
Meskipun sprindik telah terbit, para pimpinan KPK itu belum ada satupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah dikeluarkan untuk didasari tindakan kepolisian, seperti panggil seorang harus ada sprindik," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Kamis (5/2/2015).
Menurut Badrodin, penetapan status tersangka seseorang harus didasari sprindik terlebih dahulu.
Penetapan tersangka juga tergantung pada substansi perkara yang sedang diusut penyidik. Jika substansi perkara tidak terpenuhi, sesuai peraturan yang ada penyidik dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Kalau substansi perkaranya tidak ada, maka harus di SP3," jelasnya.
Badrodin memastikan, status hukum ketiga pimpinan KPK itu hingga saat ini masih terlapor. Pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik bila sudah ada perkembangan kasus ini.
"Belum ditetapkan (tersangka), masih terlapor," tegasnya.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menambahkan, sprindik diperlukan sebagai legalitas setelah penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menyidik kasus pidana ketiga pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar pihaknya dinilai tidak liar dalam dalam menangani perkara.
Budi mengaku tidak akan mengintervensi para pendidiknya dalam menangani perkara pidana terhadap para pimpinan KPK tersebut.