Agung Laksono Desak Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 20:32 WIB
Agung Laksono Desak Mahkamah Partai Golkar Gelar Sidang
Dua Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, didampingi Theo L Sambuaga [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, mendesak mahkamah partai segera menggelar sidang untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami mendesak mahkamah partai segera melaksanakan sidang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai implementasi putusan pengadilan," kata Agung Laksono dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP Golkar di Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Desakan untuk sidang, ujar dia, adalah sebagai bukti kubunya serius menjalankan penyelesaian konflik dan tidak melakukan hal menyimpang sebagai jalan keluar.

Agung mempercayakan sepenuhnya pada penilaian mahkamah partai yang netral dan tidak berpihak pada kubu manapun.

"Kami percaya pada integritas mahkamah partai. Mahkamah pasti bersikap objektif untuk penyelesaian perselisihan internal itu," kata dia.

Mahkamah yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketuai oleh Muladi, dengan anggota terdiri atas Natabaya, Aulia Rahman, Djasri Marin dan Andi Mattalata.

Terdapat dua orang anggota mahkamah partai yang berasal dari kubu Golkar Munas Ancol, yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.

Untuk menjaga netralitas dan obyektifitas mahkamah partai, ucap dia, kedua orang tersebut akan mengundurkan diri dari kubunya dimulai pada Rabu.

"Berkenaan akan melaksanakan tugas sebagai anggota mahkamah partai, agar objektif dan netral, Andi Mattalata dan Djasri Marin mengundurkan diri terhitung hari ini," tutur dia.

PN Jakpus yang mengadili perkara tuntutan kubu Agung Laksono pada kubu Aburizal Bakrie telah memutuskan terkait dengan eksepsi yang berisi gugatan dikembalikan ke partai agar terlebih dahulu melalui proses mahkamah partai pada Senin (2/2/2015).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI