Suara.com - Komisioner Komnas HAM mengaku diminta oleh Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk membantu melakukan mediasi dengan KPK untuk meredakan ketegangan.
"Ketika kita ketemu dengan jajaran wakapolri, ada satu yang kita masukan laporan, yaitu permohonan mediasi dari Pimpinan Polri kepada Komnas HAM, untuk memediasi supaya ketegangan ini mereda," ujar Ketua tim penyildikan Komnas Ham Nurcholis di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Nurkholis mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari permintaan dari kepolisian tersebut.
"Kita sedang mempelajari kira-kira mediasi seperti apa antara Polri dengan KPK ini yang paling tepat. Tetapi dua fungsi kenegaraan ini kan harus berjalan, Kepolisian harus berjalan, KPK harus berjalan," kata Nurcholis.
"Kami dan tim sedang mempelajari kira-kira mediasi seperti apa yang paling tepat yang akan kita laksanakan kalau ini menjadi suatu kebutuhan," tambah dia.
Komnas HAM memastikan akan siap membantu mediasi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang pasal 76 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Tapi tentu mengingat yang kami miliki belum terlalu kuat, kami pasti juga akan melibatkan tokoh-tokoh yang dianggap kredibel untuk melaksanakan fungsi yang ini," tutup Nurcholis.