Suara.com - Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atau sprindik terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Adnan Pandu Pradja. Untuk Bambang, sprindiknya sudah lama dikeluarkan dan ia sudah dijadikan tersangka.
"Yang jelas yang sudah (keluar sprindiknya) pak AS, BW, dan APP," kata Rikwanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Sedangkan untuk satu pimpinan KPK lagi, Zulkarnaen, Rikwanto mengaku belum tahu persis apakah sprindiknya sudah keluar atau belum.
Terkait dengan sprindik untuk Samad, Bambang, dan Adnan, Rikwanto mengaku lupa kapan dikeluarkan.
"Kapannya saya lupa (Sprindik tiga pimpinan KPK). Kalau pak Zul (Zulkarnaen) saya belum monitor," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah Bambang ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.
Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Samad dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.
Adnan Pandu juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Kemudian, Zulkarnaen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ketika Zulkarnaen masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.