Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri diminta melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tersangka.
"(Polisi disarankan) melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penetapan tersangka Bambang Widjojanto," ujar ketua tim penyelidik dugaan kriminalisasi Bambang Widjojanto yang dibentuk Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary 4-B, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Komnas HAM beserta elemen-elemen masyarakat yang mendukung gerakan antikorupsi menilai adanya unsur penyalahgunaan kekuasaan ketika menangkap dan menetapkan Bambang menjadi tersangka. Tindakan tersebut dilakukan di saat KPK mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Diduga kuat terkait (penetapan tersangka BW) dengan proses hukum beberapa anggota kepolisian," kata Nur Kholis, Komisioner Komnas HAM.
Lebih jauh, Komnas HAM menilai perlu adanya perbaikan-perbaikan di tubuh kepolisian agar di masa mendatang semua proses hukum bisa berjalan sesuai prosedur.
"Kepolisian (harus) melakukan perbaikan peraturan internal di kepolisian untuk memastikan due process of law," kata Kholis.
Tim penyelidik dugaan kriminalisasi Bambang Widjojanto yang dibentuk Komnas HAM karena sebelumnya Komnas HAM mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tindakan terhadap Bambang disinyalir mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM.
Bambang ditangkap dan langsung dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010.