Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri berlebihan. Sebab penangkapan dengan menggunakan senjata.
Ketua tim penyelidikan penangkapan BW, Nurcholis mengatakan penangkapan itu dilakukan secara paksa. Terlebih juga menggunakan senjata laras pannjang. Kata dia, polisi juga menggunakan kekuatan berlebihan.
"Adanya penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan kekuatan pasukan yang berlebihan untuk melakukan penangkapan terhadap saudara BW yang masih menjabat sebagi pimpinan KPK," ujar Nurcholis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4-B, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Nurcholis menjelaskan penangkapan paksa yang diperlihatkan oleh kepolisian telah melampaui langkah yang seharusnya dilakukan. "Proses penangkapan dilakukan tidak dilakukan sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, yakni tidak didahului surat pemanggilan," jelas Kholis.
"Bahwa penanganan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur," tambah dia.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri 23 Januari lalu. Dia ditangkap dengan diborgol di depan anaknya saat mengantar sekolah. Namun keesokan harinya BW dilepaskan dengan jaminan dan dukungan masyarakat di sosial media maupun yang berjaga di Gedung KPK.
Komnas HAM: Menangkap BW, Polri Berlebihan
Rabu, 04 Februari 2015 | 17:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
21 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI