Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penangkapan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melanggar HAM. Komnas HAM mempunyai bukti.
Ketua tim penyelidikan kasus penangkapan BW, Nurcholis menjelaskan Komnas HAM masih mempunyai bukti awalan. Namun itu sudah bisa mencapai kesimpulan penangkapan BW melanggar HAM.
"Dalam peristiwa penangkapan terhadap Bambang Widjojanto terdapat bukti permulan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagimana dijamin dalam UU," ujar Nurcholis di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4-B, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Nurchlis yang juga angggota Komnas HAM mengatakan Kepolisian melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abouse of power. Komnas HAM beralasan penangkapan BW ini ada hubungannya dengan penetapan status tersangka yang diberikan KPK kepada Budi Gunawan. Budi ini adalah calon Kepala Kepolisian Indonesia.
"Proses hukum terhadap BW mulai dilakukan setelah adanya tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri," jelas Kholis.
Ia bercerita, kasus yang terjadi sekarang terulang kembali dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya antara kepolisian dengan lembaga antikorupsi. "Seperti dalam kasus Bibit-Chandra, kasus Susnoduadji, kasus Djoko Susilo. Sehingga seluruh rangkaian peristiwa ini tidak dapat dikatakan sebagai suatu konsiden," jelas dia.
Nurcholis menilai Kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional. Terutama dalam penggunaan pasal 242 junto 55 KUHP terhadap kinerja-kinerja pengacara. Kata dia penangkapan BW ini bisa mengancam profesi pegacara.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan pemberian kesaksian palsu dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 oleh Bareskrim Polri 23 Januari lalu. Dia ditangkap dengan diborgol di depan anaknya saat mengantar sekolah. Namun keesokan harinya BW dilepaskan dengan jaminan dan dukungan masyarakat di sosial media maupun yang berjaga di Gedung KPK.
Komnas HAM: Penangkapan BW Melanggar HAM
Rabu, 04 Februari 2015 | 16:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
23 November 2024 | 14:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI