Jadikan BW Tersangka, Polisi Bantah Gunakan Pasal Sembarangan

Rabu, 04 Februari 2015 | 16:17 WIB
Jadikan BW Tersangka, Polisi Bantah Gunakan Pasal Sembarangan
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto. [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri membantah ‎dengan sengaja menambah pasal yang disangkakan kepada Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW) terkait dugaan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi.

‎"Itu penajaman saja, bukan perubahan. Tidak ada masalah itu," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri di Bareskrim, Jakarta, (4/2/2015).

‎Sebelumnya BW mempermasahkan perbedaan pasal sangkaan dalam surat pemanggilan kedua.

Menurut BW, dalam surat pemanggilan keduanya sebagai tersangka ada penambahan ayat dalam pasal sangkaan terhadap dirinya.

Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka pertama ada pasal 242 jo pasal 55. Sedangkan surat panggilan kedua menjadi pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP.‎ Menurut BW, perumusan sangkaan terhadap seseorang secara generik tidak memiliki dasar.

"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi harus saya ikuti karena saya dipanggil, dan sebagai penegak hukum yang baik saya akan datang," katanya.

BW sempat ditangkap penyidik polisi pada Jumat (23/1/2015), pekan lalu setelah dilaporkan politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran.

Namun sehari setelah ditangkap, Bambang akhirnya dilepaskan usai pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen beserta sejumlah aktivis lembaga swadaya antikorupsi menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti‎.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI