Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sore ini, Rabu (4/2/2015), akan memeriksa Akil Mochtar sebagai saksi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.
Akil yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang kini sedang dijemput oleh penyidik untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
"Karena pak Akil terpidana dan posisinya sekarang di Lapas Cipinang, penyidik telah berangkat ke sana untuk menjemput. Dia akan diperiksa di sini (Bareskrim)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim Polri.
Dia mengatakan, penyidik telah meminta izin kepada pihak Lapas Cipinang dengan membawa surat permohonan untuk memeriksa Akil.
"Kira-kira nanti jam 15.00 WIB, Pak Akil sudah datang untuk diperiksa di sini," ujarnya.
Akil sempat menjadi Ketua Panel Hakim pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada Desember 2010.
Sedangkan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar, bekas klien Bambang Widjojanto gagal diperiksa hari ini karena berhalangan hadir.
"Pak Ujang telah konfirmasi tidak bisa datang hari ini, kemungkinan besok akan diperiksa," katanya.