Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Rabu (4/2/2015).
Jero Wacik diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karyo.
"Jero Wacik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Waryono Karno resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, pada 18 Desember 2014. Waryono merupakan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan yakni penerimaan gratifikasi dan mark-up anggaran Kesetjenan Kementerian ESDM.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. KPK menemukan uang USD200.000 di ruang kerja Waryono, saat menggeledah Setjen ESDM.
Penemuan uang tersebut menjadi pintu masuk dari penyidikan kasus yang telah menjerat Waryono ini. Pasalnya, uang itu menjadi bagian pemberian Rudi yang sebelumnya diminta Waryono untuk kepentingan pemberian uang kepada Komisi VII DPR RI.
Atas kasus tersebut, Waryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.