Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan tidak ada alasan bagi kliennya untuk mengundurkan diri dari proses pelantikan menjadi Kapolri. Apalagi, sekarang proses praperadilan yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang berjalan.
"Tidak ada alasan hukum Pak BG harus mundur, tidak ada alasan," kata Bob kepada suara.com, Rabu (4/2/2015).
Bob mengatakan di institusi KPK ada aturannya bilamana ada pimpinan yang menjadi tersangka harus mundur atau mengundurkan diri untuk sementara waktu. Tapi di institusi Polri, katanya, tidak ada aturan itu.
"Ini negara hukum, kita ikuti itu," kata Bob.
Apalagi, kata Bob, Budi Gunawan telah memiliki hak konstitusional, dimana secara de facto sudah menjadi Kapolri, melalui pengusulan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo serta mendapatkan persetujuan melalui fit and proper test serta rapat paripurna DPR RI.
"Apalagi adanya hak konstitusional yang melekat di Komjen Budi," kata Bob.
Bob berharap publik jangan terpengaruh opini yang dibentuk untuk mendorong Budi mengundurkan diri dari penunjukan menjadi Polri 1.
Ia juga mengatakan kliennya sudah sangat dirugikan dengan penundaan pelantikan menjadi Kapolri.
Di Istana Kepresidenan, Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan Budi menolak mundur dari penunjukan dirinya sebagai Kapolri dengan alasan akan menunggu proses praperadilan.
"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah mengimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau (baru) sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin.
Badrodin mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara maraton, maka dalam satu pekan ke depan sudah ada putusan.
"Insya Allah praperadilan, kalau sidang maraton bisa selesai dalam satu minggu," katanya.