Budi Gunawan Menolak Mundur

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 04 Februari 2015 | 12:40 WIB
Budi Gunawan Menolak Mundur
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas Kapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti menegaskan bahwa Komjen (Pol) Budi Gunawan menolak mundur dari penunjukkannnya sebagai Kapolri karena masih menunggu proses praperadilan yang kini berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Kemarin kan Pak Mensesneg sudah menghimbau untuk mengundurkan diri, tapi setelah kita komunikasikan, Pak Budi Gunawan masih akan menunggu proses praperadilan selesai, beliau (baru) sudah bisa menentukan sikapnya untuk mundur atau tidak," kata Badrodin Haiti kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Badrodin mengatakan, tidak ada masalah dengan hal tersebut karena bila sidang praperadilan dilangsungkan secara marathon maka dalam satu pekan ke depan sudah ada keputusan.

"Insya-Allah praperadilan, kalau sidang marathon bisa selesai dalam satu minggu," katanya.

Sebelumnya kemarin, Selasa (3/2/2015), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mengumumkan keputusannya soal nasib calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Presiden hadapi realita calon Kapolri disetujui oleh parlemen tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya. Akan lebih indah kalau pak BG mundur. Kalo tidak maka dilema ini harus diselesaikan. Pada akhirnya Presiden akan segera putuskan," kata Pratikno.

Independen yang dibentuk Presiden Jokowi telah merekomendasikan agar Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Selain itu, Presiden juga telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan pada pekan lalu.

Namun kepastian pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut oleh KPK, ada di tangan Jokowi selaku pemegang hak prerogratif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI