Suara.com - Penyelenggara ajang musik Java Jazz Festival 2015 meminta keringanan pajak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, saat menggelar perhelatan musik yang mengumpulkan musisi dari dunia internasional tersebut.
Hal itu, menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, lantaran panitia mengaku sudah tidak bisa lagi memasang iklan rokok secara besar-besaran.
"Mereka minta keringanan pajak. Kita akan kaji, sesuai dengan permintaan mereka. Tapi kita akan kaji betul. Sebab sekarang kan, tidak boleh memakai sponsor rokok secara vulgar. Dulu kan rokok sponsornya. Sekarang tetap rokok, tapi enggak secara vulgar," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Djarot sendiri juga mengingatkan kepada panitia Java Jazz yang akan digelar pada 6-8 Maret 2015 di area Jakarta International Expo (JIExpo), itu untuk tidak mempromosikan rokok secara besar-besaran, walaupun masih menggunakan rokok sebagai sponsor.
"Tapi saya minta nggak secara vulgar dipasangnya," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode ini menerangkan, bahwa bila penyelenggara Java Jazz tidak diberikan keringanan pajak oleh Pemprov DKI, maka perhelatan musik yang dilaksanakan setahun sekali ini bisa jadi akan hilang. Itu lantaran sponsor rokok yang sebelumnya menjadi sumber dana ajang tersebut, telah dibatasi iklannya.
Diketahui, harga tiket Java Jazz untuk daily pass tercatat sebesar Rp440.000 per hari. Sementara harga tiket untuk paket tiga hari pertunjukan adalah sebesar Rp1 juta.
"Kalau nggak diberi keringanan pajak, ya, mati dong. Tiket mahal? Masa? Kata mereka nggak lebih Rp500.000. Mereka hitung biaya penyelenggaraan mereka itu sebagian kecil sponsor. (Sementara) Tiket berapa, dan lebih banyak mereka kasih subsidi (ke penonton). Begitu katanya," tutup Djarot.
Djarot Akan Bantu Ringankan Pajak Panitia Java Jazz
Rabu, 04 Februari 2015 | 03:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan
22 November 2024 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI