Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)
Surat Pembebasan Labora Sitorus Tidak Berkekuatan Hukum
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 19:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI