Surat Pembebasan Labora Sitorus Tidak Berkekuatan Hukum

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 19:41 WIB
Surat Pembebasan Labora Sitorus Tidak Berkekuatan Hukum
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM (Antara/Chanry Andrew).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sorong memvonis polisi pemiliki rekening gendut Rp1,5 triliun iu dengan dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Lidya Salmah)

REKOMENDASI

TERKINI