Suara.com - Pengacara Bambang Widjojanto menegaskan kalau penyidik Bareskrim Polri tak punya alasan untuk menahan wakil ketua KPK itu yang kini tengah diperiksa atas tuduhan kesaksian palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Pengacara BW, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tidak mempunyai alasan untuk menahan kliennya.
"Bila ditahan, jelas kriminalisasi terbukti. selama ini Pak Bambang kooperatif mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak ada penghilangan barang bukti," ujar Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Hingga kini, BW sudah diperiksa selama tujuh jam di ruang pemeriksaan Bareskrim. Pengacara sendiri belum mendapatkan informasi kliennya akan ditahan.
Kendati demiakian, ada satu alasan yang bisa digunakan polisi sampai akhirnya menahan kliennya dengan tuduhan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kalo menurut hukum tidak ada alasan untuk menahan, tapi polisi bisa saja melakukan penahanan karena klien saya itu menjawab tidak tahu. Tidak menjawab dan itu sama mempersulit pemeriksaan, itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan," tuturnya.