Kubu ARB dan AL Sepakat Selesaikan Konflik di Mahkamah Partai

Selasa, 03 Februari 2015 | 18:53 WIB
Kubu ARB dan AL Sepakat Selesaikan Konflik di Mahkamah Partai
Dua Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, didampingi Theo L Sambuaga [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang dilakukan DPP Partai Golkar Munas Bali terhadap laporan DPP Partai Golkar Munas Jakarta. Dengan demikian, proses penyelesaian konflik internal Golkar dikembalikan ke mahkamah partai.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Jakarta Priyo Budi Santoso menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Harus diterima dengan baik kubu Bali atau kubu Ancol Jakarta. Seyogyanya mau mendengarkan substansi semangat pengadilan mengembalikan permasalahan kepengurusan kembar dikembalikan ke ranah internal, sekarang bola ada di Golkar sendiri," kata Priyo di DPR, Selasa (3/2/2015).

Menurut Priyo cara terbaik untuk menyelesaikan konflik partainya ialah melalui penggabungan kepengurusan atau Munas bersama.

"Islah dengan harga murah, tetap solid jikalau satu dari bapak ketum yang ada berkenan mengalah salah satunya kemudian langsung bergabung dan kita bangun Partai Golkar. Kalau tidak tercapai maka dilanjutkan saran Akbar Tanjung dan Hajrianto agar jangan ragu melakukan munas bersama adalah jalan murah menjaga soliditas Golkar," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aziz Syamsuddin mengatakan keputusan pengadilan itu sesuai dengan keputusan mahkamah partai pada tanggal 6 Desember 2014 yaitu menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.

"MP telah memutuskan untuk tidak memberikan keputusan selain musyawarah mufakat dan proses pengadilan. Keputusan itu dikeluarkan 6 Desember 2014," kata Ketua Komisi III DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI