Suara.com - DPR menyerahkan keputusan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri atau diganti dengan yang calon Kapolri yang baru, kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya kemarin sudah bersama-sama dengan Pak Presiden telah menyampaikan bahwa kami menghormati. Tentu saya sangat menghormati dan menghargai apa yang akan diputuskan presiden. Tentu presiden sudah punya pertimbangan-pertimbangan dan pertimbangan itu pada saat saya bertemu tidak ada membicarkan soal itu," kata Ketua DPR Setya Novanto di DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Sementara, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin menerangkan, dilantik atau tidaknya Budi, memiliki konsekuensi. Ada aspek legal dan sosial yang harus menjadi pertimbangan presiden untuk kasus ini.
Tidak dilantiknya Budi Gunawan, menurut Azis secara legal tidak masalah. Sebab, dalam aturan tidak disebutkan mengharuskan presiden melantik calon Kapolri yang sudah direstui DPR.
Namun, secara aspek sosial itu akan berpengaruh di Parlemen. Bukan tidak mungkin, akan ada langkah politik yang dilakukan DPR.
"Tapi itu harus dibawa ke paripurna, dengan berbagai fraksi untuk membicarakan itu," tuturnya.
Sedangkan, saat Presiden melantik Kapolri dengan Budi yang berstatus tersangka juga perlu dipertimbangkan. Meskipun secara aspek legal juga tidak masalah.
"Secara hukum, aspek legal itu tidak apa-apa. Secara aspek sosial, nah itu pandangan masing-masing. Konsekuensinya akan mengacaukan hubungan antar lembaga," kata dia.