Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi gratifikasi Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) percaya diri bisa memenangkan gugatan praperadilan atas status hukum yang dikenakan pada dirinya leh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Insya Allah KPK menyalahi aturan dalam penetapan tersangka BG," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Keyakinan itu, kata Maqdir, merujuk pada pelakasanaan KUHAP, yakni soal keterbatasan penahanan dan penangkapan yang tidak ditegaskan dengan baik.
"Hukum acara itu yang dibatasi adalah haknya penegak hukum, bukan haknya warga negara. Jadi memang di dalam KUHAP dibatasi soal penahanan dan penangkapan, akan tetapi kan coba kita lihat misalnya penyitaan terhadap barang, itu tidak ditegaskan di dalam KUHAP, itu diperbolehkan. Cukup banyak yang dikabulkan di pengadilan," jelas Maqdir.
Sementara terkait ketidakhadiran kliennya ketika dipanggil KPK untuk diperiksa, dia menjelaskan bahwa seharusnya KPK harus menghorati proses praperadilan terlebih dahulu.
"Mari kita hormati proses hukum, jangan cuma kita minta dihormati, tapi kita tidak mau menghormati. Ngga ada aturan tertulis, tapi sebaiknya mereka hentikan sementara, sabar aja kenapa sih," tutup Maqdir.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri pada tahun 2003-2006.