Suara.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Akibatnya, sidang ditunda sampai Senin (9/2/2015). KPK tidak mau datang dengan alasan ada perubahan materi gugatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dan perubahan itu dilakukan secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Budi, Maqdir Ismail, mengatakan perubahan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan sebenarnya tidak substansial.
"O, enggak juga, perubahan itu, ya ga substansialah," kata Maqdir saat memberikan bukti lanjutan perkara BG di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Salah satu materi gugatan yang diubah ialah terkait Pasal 80 KUHAP yang mengedepankan tujuan dari sidang praperadilan yaitu untuk kebenaran dan keadilan.
Ketika dikonfirmasi tentang kabar dulu Budi pernah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maqdir mengakuinya.
Tapi, ia menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki.
"Karena memang ada beberapa hal yang menurut kita perlu kami tambahkan. Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik. Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa dan penambahannya mengenai Pasal 80," katanya.