Suara.com - Ada insiden pengusiran terhadap pengacara dari ruang pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) siang.
Sebagian besar pengacara Bambang diminta keluar ruangan dan hanya dua pengacara yang diperbolehkan mendampingi Bambang.
Bagaimana kronologis kejadian itu, salah satu pengacara Bambang dari LBH Jakarta, Pratiwi, menjelaskan kepada wartawan. Saat itu, Bambang selesai salat dzuhur, lalu akan masuk ke ruangan pemeriksaan yang ukurannya kurang lebih 2,5 meter x 10 meter.
Selanjutnya, kuasa hukum Bambang pun ikut masuk ke ruang pemeriksaan. Saat itu, kuasa hukum yang sudah berada di dalam adalah Chatrine dan Nursjahbani Katjasungkana. Namun tiba-tiba penyidik menyatakan bahwa hanya dua orang kuasa hukum yang diperbolehkan mendampingi klien.
Pengacara Bambang, Saor Siagian, pun mempertanyakan kepada penyidik, apa yang menjadi dasar hukum pembatasan jumlah kuasa hukum yang diperbolehkan untuk mendampingi Bambang.
"Tak satu pun penyidik dapat menjawab pertanyaan tersebut. Penyidik menyarankan kuasa hukum untuk menghadap ke Kasubdit VI, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona," kata Pratiwi.
Dialog dengan Kasubdit Daniel ternyata tidak membuahkan hasil apa pun. Kuasa hukum Bambang tetap diminta keluar dari ruangan dan hanya dua orang yang diperbolehkan.
"BW tetap duduk dan menyatakan menyerahkan semua hal kepada kuasa hukum," katanya.
Sekitar pukul 12.38 WIB, kuasa hukum tetap menolak pembatasan jumlah yang mendampingi karena tidak berdasarkan hukum.
"Perintah Kasubdit dijadikan dasar oleh penyidik untuk pembatasan, dan kuasa hukum merespons dengan pernyataan, sejak kapan perintah Kasubdit sama dengan aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana?" kata Pratiwi.