Jadi Buron, Kejati Papua Belum Cekal Labora Sitorus

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 14:32 WIB
Jadi Buron, Kejati Papua Belum Cekal Labora Sitorus
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM (Antara/Chanry Andrew).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski sudah masuk daftar pencarian orang, Kejaksaan Tinggi Papua ternyata belum mengajukan cegah tangkal terhadap polisi buron pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun Labora Sitorus.

Kejati baru sebatas meminta agar Kejakasaan Agung RI di Jakarta mengeluarkan surat perintah cekal buat polisi buronan kasus pencucian uang dan penimbunan BBM itu.

"Sudah kami minta (surat pencekalan) langsung ke pihak Kejaksaan Agung, dan sudah dikeluarkan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman Da Silva, Selasa(3/2/2015) di Jayapura, Papua.

Selain surat pencekalan, pihak Kejaksaan Tinggi Papua juga telah membentuk tim khusus untuk mencari Labora Sitorus.

 "Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan antara lain, Polda Papua Barat, Kodam XVII Cenderawasih dan juga pihak TNI AL Jayapura dalam proses pencarian,"pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang

Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.

Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus sudah kabur lebih dahulu dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI