Usut Kasus Korupsi Alkes Udayana, KPK akan Periksa Nazaruddin

Selasa, 03 Februari 2015 | 14:24 WIB
Usut Kasus Korupsi Alkes Udayana, KPK akan Periksa Nazaruddin
Nazaruddin menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin hari ini, Selasa (3/2/2015). Mantan anggota DPR tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Bali pada tahun 2009.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus Alkes Udayana dengan tersangka MDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut telah menjadikan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, menjadi tersangka.

Pemanggilan Nazaruddin diduga karena proyek ini menjadi bagian dari tndak pidana pencucian uang dari hasil korupsi dana proyek Wisma Atlet, Bogor.

Dugaan itu semakin kuat karena setelah proses tender, proyek Alkes langsung ditangani oleh perusahaan milik Nazaruddin.

Seperti diketahui, Made Meregawa bersama Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemufakatan untuk menggelembungkan anggaran proyek.

Akibat tindakan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. Proyek itu senilai Rp16 miliar.

REKOMENDASI

TERKINI