Jadi Buronan, Rumah Labora Sitorus Sempat Dijaga Anggota TNI AL

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 13:36 WIB
Jadi Buronan, Rumah Labora Sitorus Sempat Dijaga Anggota TNI AL
Aiptu Labora Sitorus, anggota kepolisian terpidana pencucian uang dan penimbun BBM. (Antara/Chanry Andrew).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, mengaku mendapat informasi kalau rumah polisi buronan pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun, Labora Sitorus, di kawasan Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat, sempat dijaga ketat anggota TNI Angkatan Laut.

"Saya sempat dengar informasi itu,  pas awal-awal Labora keluar dari tahanan. Tapi saya sudah koordinasi ke Danlantamal X Jayapura, terakhir sudah tidak ada lagi anggota yang jaga. Jadi tidak ada persoalan lagi anggota TNI AL yang menjadi pelindung Labora disana," ungkap Herman kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2015) di Jayapura, Papua.

Dijaganya rumah Labora Sitorus, mengesankan kalau terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) serta kayu di wilayah Papua Barat ini meminta perlindungan keamanan dari TNI AL.

Disinggung soal informasi  bahwa adanya kemungkinan Labora Sitorus juga mendapat perlindungan dari masyarakat setempat yang pro,  Herman mengatakan akan terus mencari informasi yang lebih akurat.

"Ya informasi yang kami terima juga seperti itu, tapi ya kita lihat saja nanti,"terangnya.

Herman memastikan kalau bawahannya tidak ada yang terlibat atau mendukung kaburnya polisi bermasalah yang belum dipecat dari kesatuan Polri ini.

"Yang jelas kami sebagai jaksa akan melakukan eksekusi secepat mungkin. Soal teknis pelaksanaan kami tidak bisa bergerak sendiri dalam situasi tertentu apalagi semua sudah tahu kondisi Labora seperti apa. Kita tentu harus dibackingi oleh teman-teman polisi untuk pengamanan kami. Makanya saya selalu koordinasi dengan pihak kepolisian,"ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Sorong, Papua telah menjatuhkan vonis kepada Labora Sitorus 2 tahun penjara dan denda hanya Rp50 juta karena telah melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan.

Kemudian Mahkamah Agung menurunkan putusan nomor 1081.K/TIB/PUS/2014/MA/RI tanggal 13 september 2014, menetapkan terdakwa Labora Sitorus terbukti telah melakukan tindak pidana dan secara bersama segaja membeli hasil hutan yang diketahui dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun.

Namun pihak Kejaksaan tidak bisa melakukan eksekusi karena Labora Sitorus sudah kabur lebih dahulu dari Lapas Sorong sejak Maret 2014. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI