Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dengan didampingi 20 kuasa hukumnya.
"Kali ini Pak Bambang memenuhi panggilan Bareskrim, ini panggilan pertama yang dilayangkan kepada Pak Bambang dan dipenuhi sesuai dengan hukum," ujar kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).
Nursyahbani menambahkan, surat panggilan terhadap kliennya dinilai banyak cacat hukum.
"Sebetulnya surat panggilan itu banyak cacat hukum," imbuhnya.
Nursyahbani pun menuturkan, kliennya sangat keberatan dengan tuduhan yang disangkakan polisi kepada kliennya, dirinya menilai tuduhan tersebut tidak jelas.
Tuduhan yang dimaksud adalah penjeratan Bambang dengan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Pasal tersebut tertuang dalam surat perintah penangkapan.
"Sementara di surat panggilan, ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, bahkan beliau memberikan saran kepada polisi untuk memperbaiki tuduhannya," tandasnya.