Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Resesrse Kriminal Polri Brigjen Herry Prastowo hari ini, Selasa (3/2/2015). Herry akan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus gratifkasi dan suap yang telah menjerat Komjen Budi Gunawan.
"Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain akan memeriksa Brigjen Prastowo, penyidik juga akan memeriksa dua anggota polisi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdikpol Kombes Ibnu Istucha dan Wakapolres Jombang, Jawa Timur, Kompol Sumardji.
Sebelumnya, sebagian besar saksi yang akan diperiksa penyidik KPK mangkir. Budi Gunawan juga tidak mau memenuhi panggilan KPK sebelum hasil sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan diketahui. Sejauh ini, baru satu saksi yang mau diperiksa KPK.
Budi ditetapkan KPK menjadi tersangka pada Selasa (13 Januari 2015. Ia diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.