Suara.com - Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Ronny menambahkan walaupun sprindik sudah keluar, kasus Samad masih diproses. Sampai hari ini, polisi belum membuat kesimpulan untuk menetapkan Samad menjadi tersangka.
Sementara untuk pimpinan KPK yang lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, kata Ronny, juga masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik, katanya, melakukan proses penyidikan dan penyelidikan secara hati-hati.
"Ya kita penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati karena kita menghindari kesan kriminaliasi," imbuhnya.
Penyidik betul-betul berupaya melajukan proses penyidikan secara proporsional.
"Kita mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," katanya.