Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso yakin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mengadakan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis.
"Nanti yang menetapkan tersangka itu penyidik, nanti pertimbangannya penyidik bagaimana. Tapi yang pasti jadi," ujar Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Budi menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Samad. Pemanggilan ini dilakukan agar Samad bisa menjalani pemeriksaan.
"Segera mungkin. Kalau penyidik sudah menyatakan cukup, maka akan dipanggil," imbuhnya.
Sementara itu, untuk kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Samad, Budi mengaku belum menerima pengajuan resmi atas permohonan perlindungan yang diajukan pelapor yaitu Feriyani Lim.
"Pengajuan secara resmi belum, saat ini hanya yang bersangkuta bersedia memberikan laporan," tandasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie.
Menurutnya, Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan," ujar Ronny di Mabes Polri.
Ronny menambahkan, walaupun sudah keluar, proses masih dalam penyidikan dan belum sampai dengan kesimpulan untuk menetapkan sebagai tersangka.